Pertangungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Profesi Wartawan dalam Tindak Pidana Pemerasan

Authors

  • Ni Kadek Fitri Noviani Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari Universitas Pendidikan Nasional
  • I Made Wirya Darma Universitas Pendidikan Nasional
  • Dewa Ayu Putri Sukadana Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.37481/jmh.v6i1.1709

Keywords:

Press Freedom, Journalist Profession, Criminal Liability, Extortion, Misuse of Profession

Abstract

Freedom of the press in Indonesia is constitutionally guaranteed under Article 28F of the 1945 Constitution as a vital pillar of democracy and freedom of expression. However, this freedom is often misused by individuals posing as journalists to commit extortion, thereby undermining the integrity of the press. This study aims to analyze the form of criminal liability imposed on individuals who abuse the journalist profession to conduct extortion accompanied by threats, as regulated in Article 368 of the Indonesian Criminal Code. Using a normative legal research method with a literature-based approach, this study examines legal doctrines, scholarly works, and relevant legislation, including the Press Law and the Criminal Code. The findings indicate that the principle of lex specialis derogat legi generali cannot be applied to such cases because extortion is a general crime, not a press dispute. Therefore, criminal liability falls entirely under the jurisdiction of general criminal law, not the Press Law. The study concludes that the misuse of journalistic attributes as tools for extortion eliminates press privilege and must be prosecuted as an ordinary criminal offense to safeguard press integrity and uphold legal certainty.

References

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Arliman, L. (2019). Asas kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana: Analisis terhadap konsep schuld dan dolus dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1), 22–34.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2020). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Jakarta: Prenadamedia Group.

Ginting, A. A. A., Jainah, Z. O., & Zahrani, R. (2023). Analisis tanggung jawab pers terhadap pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak benar ditinjau dari aspek hukum perdata. Jurnal Hukum Malahayati, 40(2), 155–168.

Habeahan, L. H., Syahrin, A., & Hamdan, M. (2021). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerasan dan/atau pengancaman menurut UU ITE dan KUHP. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 74–82.

Hutabarat, E., Situmeang, A., & Girsang, J. (2023). Tinjauan yuridis Pasal 15 Undang-Undang Pers terhadap fungsi dan kewenangan Dewan Pers dalam mencegah berita bohong. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 26(1), 57–70.

Hutahaean, R. H., & Fadlian, A. (2022). Pertanggungjawaban tindak pidana pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Justitia, 9(5), 2539–2545.

Ibrahim, J. (2021). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kusumawati, N. (2022). Kedudukan hukum wartawan dalam konteks perlindungan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(3), 201–215.

Lestari, D., & Firmansyah, M. (2023). Etika profesi wartawan dalam era disrupsi digital: Perspektif hukum dan moralitas. Jurnal Etika dan Hukum, 7(2), 145–158.

Mardani, M. (2022). Hukum pidana dan penyalahgunaan profesi: Kajian teoritik terhadap pertanggungjawaban individu. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 5(1), 33–47.

Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Ningsih, S., & Sugiarto, H. (2023). Konsep pertanggungjawaban pidana individu dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 8(2), 112–126.

Oba, E. (2023). Penyelesaian sengketa pers pencemaran nama baik media online ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(3), 1179–1188.

Panama, N., Situmeang, A., & Hutauruk, R. H. (2023). Problematika penegakan hukum dalam prinsip kemerdekaan pers: Studi media siber dan wartawan abal-abal di Kota Tanjungpinang. Jurnal Selat, 10(2), 108–130.

Prasetyo, T. (2021). Penerapan asas lex specialis derogat legi generali dalam sistem hukum nasional. Jurnal Yurisprudensi, 14(3), 201–214.

Rahardjo, S. (2020). Penegakan hukum dalam paradigma lex specialis dan lex generalis. Jurnal Hukum dan Sosial, 12(1), 77–90.

Rahmawati, D. (2023). Pendekatan normatif dalam kajian hukum pidana di Indonesia: Antara kepastian dan keadilan. Jurnal Ilmu Hukum Kontemporer, 9(2), 121–136.

Sepang, R., & Maramis, M. M. (2024). Pemberlakuan ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat kemerdekaan pers menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13(5), 1–11.

Sibagariang, I., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Pertanggungjawaban kode etik pers terhadap penyimpangan pada profesi jurnalis berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Justitia Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(2), 389–401.

Simanjuntak, D. (2021). Aspek pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korporasi dan individu. Jurnal Hukum Aktual, 9(4), 188–202.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarto, S. (2020). Teori dasar pertanggungjawaban pidana dalam hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Pidana, 11(2), 55–69.

Sukmana, T., & Rusli, T. (2022). Pertimbangan hakim terhadap putusan tindak pidana pemerasan. Pampas: Journal of Criminal, 3(1), 62–68.

Sulaiman, A. (2023). Kedudukan UU Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Jurnal Ilmu Hukum Aktual, 6(1), 73–85.

Suryani, R. (2022). Analisis metode penelitian hukum normatif dalam studi kebijakan hukum pidana. Jurnal Kajian Hukum dan Pembangunan, 8(1), 45–59.

Titit Fridawati, K., Gunawan, K., Andika, R., Rafi, M., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan teori pertanggungjawaban pidana di Indonesia: Kajian pustaka terhadap literatur hukum pidana. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 317–328.

Tri Wulandari, N. G. A. A. M., & Yuliantari, I. G. A. E. (2024). Pencemaran nama baik oleh pers di era media siber: Suatu kajian pertanggungjawaban pidana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 10(1), 85–92.

Utami, D. N. (2023). Pendekatan konseptual dan perundang-undangan dalam penelitian hukum normatif. Jurnal Legalitas, 11(3), 98–111.

Wicaksono, F. (2020). Analisis deskriptif-analitis dalam penelitian hukum normatif. Jurnal Penelitian Hukum dan Sosial, 5(2), 77–90.

Wijayanti, A., & Rahman, F. (2024). Peran Dewan Pers dalam penegakan kode etik jurnalistik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 15(1), 92–108.

Yusuf, M. (2021). Implementasi metode yuridis normatif dalam penelitian hukum pidana kontemporer. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 14(1), 67–80.

Downloads

Published

2026-01-01

How to Cite

Noviani, N. K. F., Wulandari, N. G. A. A. M. T., Darma, I. M. W., & Sukadana, D. A. P. (2026). Pertangungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Profesi Wartawan dalam Tindak Pidana Pemerasan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 6(1), 24–36. https://doi.org/10.37481/jmh.v6i1.1709

Most read articles by the same author(s)