Penerapan Sanksi Tindakan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

Authors

  • Citra Mutiara Putri Universitas Lampung
  • Ahmad Irzal Fardiansyah Universitas Lampung
  • Muhtadi Muhtadi Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.37481/jmh.v5i3.1513

Keywords:

Child Offender, Judicial Consideration, Restorative Justice, Child Protection Law, Sanction

Abstract

Children who commit criminal offenses require a justice approach that prioritizes their rights and welfare. This study examines the legal basis and judicial considerations in imposing sanctions on children convicted of committing criminal acts of threats of violence forcing other children to commit obscene acts, based on Decision Number: 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Gdt in the Pesawaran District Court. The objective is to analyze how judges apply legal, philosophical, and sociological considerations in sentencing child offenders while aligning with the principles of child protection law in Indonesia. This research uses a normative juridical approach with conceptual, statutory, and case study methods. Data were collected through literature review and analyzed using legal interpretation techniques, including grammatical, teleological, and restrictive interpretations. The findings indicate that judges apply sanctions in the form of rehabilitation measures rather than imprisonment, considering the child's young age (13 years) and the best interest of the child. Judicial considerations include ensuring the protection of children's rights under Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System and Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection. The sanction imposed a one-year placement in a Child Special Guidance Institution (LPKS) reflects a restorative justice approach, aiming for rehabilitation and reintegration of the child into society while balancing the interests of victims and maintaining public legal order.

References

Ali, M. (2022). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bagi anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Yudisial, 15(1), 44–61.

Amalia, D., & Sihombing, J. (2022). Relevansi teori gabungan dalam penerapan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana. Jurnal Penegakan Hukum, 5(2), 77–91.

Arifin, Z., & Rahman, A. (2021). Metode penelitian hukum normatif: Strategi dan implementasi. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 9(1), 77–93.

Astuti, P. W., Nuryani, N., & Subekti, H. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 45–60.

Dewi, R. K., & Santoso, B. (2023). Implementasi prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 123–140.

Fauzan, R., Anwar, F., & Mahendra, A. (2023). Restorative justice sebagai paradigma baru pemidanaan anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 87–104. https://doi.org/10.xxxx/jhp.v53i2.2023

Fauzi, A., & Maulida, A. (2021). Restorative justice sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Reformasi, 9(2), 99–114.

Hakim, R. F., & Supriyanto, A. (2020). Peran pendekatan kasus dalam penelitian hukum normatif: Studi kasus pada tindak pidana anak. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 11(2), 134–148.

Handayani, D., & Supriyadi, T. (2021). Sanksi tindakan dalam sistem peradilan pidana anak: Analisis penerapan pada pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Hukum Humaniora, 3(1), 65–80.

Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990.

Kurniawan, A., & Fitriani, N. (2024). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak pelaku kekerasan seksual. Jurnal Ilmiah Hukum dan HAM, 15(2), 87–102.

Kusumawati, D., & Hidayah, N. (2023). Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan anak: Studi terhadap efektivitas LPKS. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 10(1), 40–58.

Lestari, P., & Nurhidayah, D. (2020). Pembaruan teori pemidanaan dalam hukum pidana anak di Indonesia. Jurnal Legislasi dan Kebijakan Hukum, 8(2), 25–42.

Maulana, R. A., & Sari, P. D. (2022). Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian hukum: Kajian terhadap efektivitas penerapan hukum perlindungan anak. Jurnal Legislasi Hukum Indonesia, 5(2), 55–70.

Nugroho, A. R., & Wibowo, H. (2020). Teori pemidanaan dalam hukum pidana anak: Antara teori pembalasan dan teori tujuan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Pembangunan, 6(1), 12–29.

Prasetya, A. S., & Widodo, T. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual: Studi penerapan sanksi tindakan. Jurnal Ilmu Hukum Integratif, 9(1), 65–80.

Pratiwi, R. P., & Yani, D. (2021). Analisis hukum perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Replik, 9(1), 65–78.

Putra, P. D., & Widodo, T. (2020). Studi hukum normatif: Suatu metode penelitian hukum yang relevan di era digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 4(2), 101–115.

Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor: 8/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Gdt.

Raharjo, A., Sudrajat, A., & Nugroho, T. (2021). Keadilan restoratif dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Jurnal Hukum Responsif, 5(2), 112–128.

Ramadhan, R., & Wibisono, E. (2021). Perlindungan hukum terhadap anak pelaku kekerasan seksual dalam perspektif sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum dan Hak Asasi Manusia, 12(2), 88–105.

Saputra, D. P., & Prasetyo, H. (2022). Pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana anak berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 11(2), 45–59.

Saputra, M. A., & Kurniasih, D. (2022). Pendekatan konseptual dalam penelitian hukum: Relevansi dan tantangan. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan, 8(1), 65–80.

Sari, N. A., Putra, I. P. E., & Wulandari, D. A. (2023). Peran hakim dalam perlindungan anak pelaku tindak pidana: Kajian perspektif hukum dan psikologi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(1), 21–37.

Setyowati, N., & Marzuki, M. (2020). Perlindungan hukum bagi anak pelaku kejahatan seksual di Indonesia. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 8(2), 150–165.

Simatupang, F., & Prakoso, L. (2021). Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana. Jurnal Ilmu Hukum Integritas, 4(2), 115–130

Sutrisno, E., & Amelia, N. (2021). Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif: Studi pada perlindungan anak. Jurnal Hukum dan Humaniora, 6(1), 45–58.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Utami, F., & Ramadhan, A. (2023). Penafsiran hukum dalam penelitian normatif: Studi atas penerapan keadilan restoratif. Jurnal Hukum dan Etika Sosial, 5(1), 50–66.

Wahyuni, S., Hidayat, A., & Permana, A. (2022). Efektivitas sistem peradilan pidana anak dalam mewujudkan keadilan restoratif. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 7(1), 33–48.

Wardani, L., & Nugroho, B. A. (2023). Teknik analisis data dalam penelitian hukum normatif: Perspektif penafsiran hukum. Jurnal Ilmu Hukum Progresif, 7(1), 28–42.

Yuliana, S., & Harahap, R. (2020). Diversi dalam sistem peradilan pidana anak sebagai upaya perlindungan hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 55–70.

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Putri, C. M., Fardiansyah, A. I., & Muhtadi, M. (2025). Penerapan Sanksi Tindakan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(3), 1256–1265. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i3.1513