Analisis Pemidanaan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pemaksaan Berbuat Cabul terhadap Anak Korban (Studi Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Gdt)

Authors

  • Radha Aulia Putri Decky Universitas Lampung
  • Erna Dewi Universitas Lampung
  • Muhtadi Muhtadi Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.37481/jmh.v5i3.1515

Keywords:

Juvenile Justice, Criminal Sentencing, Indecent Acts, Child Protection, Integrative Theory

Abstract

The increasing number of children involved as perpetrators in sexual crimes against fellow minors raises serious concerns in criminal law and child protection. This research examines the criminal sentencing imposed on a child who committed forced indecent acts against a child victim, as reflected in Decision No. 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Gdt. The study aims to analyze (1) how the sentencing is carried out and (2) whether the sentencing aligns with the purposes of punishment. This research applies a normative juridical and empirical juridical approach, with data collected through literature review and field interviews with judges, prosecutors, and legal scholars. The results show that the child offender was sentenced to 7 years in the Class II Child Development Institution (LPKA) in Bandar Lampung and 6 months of job training at LPKS Insan Berguna. The judge’s decision was based on legal (juridical), philosophical, and sociological considerations. It was also grounded in the integrative theory of punishment, which combines retributive and rehabilitative aims. The punishment not only served as a deterrent and accountability for the committed crime but also aimed to reform and reintegrate the child into society. The study concludes that the imposed sentence was proportionate, aligned with statutory requirements, and reflected the best interests of the child without neglecting public justice and protection.

References

Anggraini, D. M. (2020). Metodologi penelitian hukum empiris: Perspektif dalam penelitian hukum modern. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 11(1), 14–27.

Anindya, D., & Yulinda, T. (2021). Tinjauan yuridis terhadap teori pemidanaan anak dalam tindak pidana seksual. Jurnal Hukum Progresif, 12(1), 22–33.

Damayanti, A. (2021). Teori integratif dalam penjatuhan pidana terhadap anak pelaku kekerasan seksual. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(2), 157–168.

Hidayat, A., & Permana, D. (2022). Pertimbangan hakim dalam pemidanaan anak pelaku kekerasan seksual. Jurnal Hukum Perlindungan Anak, 4(2), 132–144.

Ihsan, M., & Mardhiyah, N. (2022). Aspek sosiologis dalam penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan. Jurnal Ilmu Hukum Reformasi, 6(1), 41–53.

Kurniawati, D. (2021). Model pembinaan anak pelaku tindak pidana seksual dalam sistem pemidanaan. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(1), 65–76.

Lestari, A. R., & Yusuf, F. M. (2023). Resosialisasi anak dalam sistem pemasyarakatan: Tinjauan terhadap efektivitas LPKA. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 7(1), 89–102.

Lestari, P., & Suryono, B. (2021). Pendekatan yuridis normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Sebuah telaah metodologis. Jurnal Ilmiah Hukum dan Sosial, 5(2), 123–131.

Listiyowati, L., & Sudrajat, S. (2020). Penerapan diversi dalam kasus anak sebagai pelaku tindak pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 8(2), 113–123.

Marlina, L. (2020). Relevansi keadilan filosofis dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Konstitusi dan Hukum Indonesia, 7(1), 1–10.

Nurdin, M. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual dalam perspektif SPPA. Jurnal Ilmu Hukum Humaniora, 4(1), 56–64.

Pramudya, A. (2019). Double track system dalam pemidanaan anak di Indonesia: Antara pidana dan tindakan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 5(2), 144–157.

Puspitasari, A. D. (2021). Penegakan hukum pidana terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(3), 191–200.

Putra, A. R., & Sari, N. K. (2022). Tindak pidana cabul yang dilakukan oleh anak dalam perspektif keadilan restoratif. Jurnal Yustisia, 11(1), 77–86.

Rahayu, M. (2021). Disparitas pemidanaan anak pelaku kekerasan seksual: Studi putusan pengadilan. Jurnal Yustisia Anak, 3(2), 55–67.

Rahmawati, D. (2021). Studi pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(2), 221–233.

Rohman, A., & Fajriah, N. (2020). Optimalisasi pemidanaan anak melalui lembaga pembinaan khusus. Jurnal Rehabilitasi Sosial dan Hukum Anak, 2(1), 25–37.

Saragih, M., & Syahruddin, S. (2022). Pendekatan hukum terhadap pelaku anak dalam kejahatan seksual: Studi kasus di pengadilan negeri. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(1), 44–57.

Sari, A. P. (2023). Implementasi restorative justice dalam perkara anak pelaku kejahatan seksual. Jurnal Pidana dan Pemasyarakatan, 5(1), 34–47.

Siregar, D. R. (2021). Asas perlindungan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum Anak dan Gender, 2(2), 65–78.

Sofyan, A., & Prasetyo, Y. (2022). Tujuan pemidanaan dalam tindak pidana anak menurut teori relatif. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 3(1), 99–110.

Suryani, N. D., & Rachmawati, S. (2019). Perbandingan penjatuhan pidana anak pelaku tindak pidana seksual dalam dua putusan pengadilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(3), 295–310.

Wahyuni, S., & Sihombing, J. (2020). Analisis forensik sebagai dasar pembuktian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal Hukum dan Kedokteran, 6(1), 33–45.

Wibowo, D. (2020). Konsep pemidanaan dalam perspektif perlindungan anak. Jurnal Legalitas Anak, 4(2), 87–95.

Wulandari, T. R. (2023). Relevansi teori integratif dalam pemidanaan anak pelaku kejahatan seksual. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 5(1), 1–12.

Yusuf, M. H., & Maulana, R. (2019). Penggunaan triangulasi dalam penelitian kualitatif hukum: Strategi meningkatkan validitas data. Jurnal Kajian Hukum dan Masyarakat, 3(1), 55–65.

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Decky, R. A. P., Dewi, E., & Muhtadi, M. (2025). Analisis Pemidanaan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pemaksaan Berbuat Cabul terhadap Anak Korban (Studi Putusan Nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Gdt). AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(3), 1266–1274. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i3.1515