Penjatuhan Pidana Bersyarat terhadap Pelaku Tindak Pidana Menyerang Nama Baik melalui Informasi Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.37481/jmh.v6i1.1715Keywords:
Conditional Sentence, Defamation, Electronic Information, Judicial Consideration, Legal ObjectivesAbstract
The crime of defamation committed through electronic information has become an increasing legal concern following the enactment of Law No. 1 of 2024 concerning amendments to the Electronic Information and Transactions Law. In practice, however, judges often impose conditional sentences instead of imprisonment, as seen in Decision No. 160/Pid.Sus/2024/PN.Kbu. This study aims to analyze the legal, philosophical, and sociological considerations underlying the imposition of a conditional sentence on perpetrators of defamation through electronic means and to examine whether such a decision aligns with the objectives of law justice, legal certainty, and expediency. This research employs a normative juridical approach using secondary legal materials, including statutory regulations, court decisions, and relevant legal literature. The data were analyzed descriptively through legal interpretation methods. The results show that the judge’s decision was based on juridical considerations that the defendant was proven to have violated Article 45 paragraph (4) in conjunction with Article 27A of the ITE Law; philosophical considerations emphasizing rehabilitation rather than mere punishment; and sociological considerations reflecting mitigating and aggravating factors. The imposition of a conditional sentence was found to be consistent with the principles of justice, legal certainty, and expediency, serving both corrective and preventive purposes.
References
Anggono, B. D. (2021). Metode penafsiran hukum dalam praktik peradilan Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Keadilan, 7(1).
Bakri, R. P., Amrullah, R., & Susanti, E. (2024). Analisis dasar pertimbangan hakim praperadilan pada perkara penetapan tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(2).
Dewi, R. (2023). Keadilan substantif dalam praktik peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Masyarakat, 5(1).
Fadhil, A. (2019). Pidana bersyarat dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Novum, 6(2).
Gunawan, A. (2021). Kebijakan kriminal dalam pembaruan hukum pidana nasional. Jurnal Legislasi Hukum, 18(2).
Handoyo, S. (2018). Pelaksanaan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pakuan Law Review, 4(1).
Hanifah, S. (2020). Alternatif pemidanaan melalui konsep pidana bersyarat. Jurnal Yudisial, 13(2).
Hidayat, R. (2019). Metodologi penelitian hukum normatif dan penerapannya dalam studi kepustakaan. Jurnal Penelitian Hukum, 3(2).
Irawan, H. (2020). Konsep pemidanaan humanis dalam hukum pidana modern. Jurnal Penegakan Hukum, 2(1).
Iskandar, M. (2020). Pertimbangan yuridis dan filosofis dalam pemidanaan di peradilan Indonesia. Jurnal Progresif Hukum, 11(2).
Lestari, N. (2020). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana: Antara teori dan praktik. Jurnal Hukum dan Keadilan, 8(2).
Nasution, R. (2021). Hukum responsif dan dinamika peran hakim dalam menegakkan keadilan. Jurnal Sosio Legal, 9(1).
Nusa, N. D., Ismail, N., & Amu, R. W. (2024). Penjatuhan putusan pidana bersyarat dalam mencapai tujuan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(2).
Puspitasari, I. (2021). Pidana bersyarat sebagai instrumen non-inkarserasi. Jurnal RechtsVinding, 10(1).
Rachwell, R. (2020). Penjatuhan pidana bersyarat terhadap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian. Jurnal Hukum Adigama, 3(1).
Rahardjo, S. (2020). Ilmu hukum dalam konteks masyarakat dan perubahan sosial. Jurnal Kajian Sosio-Legal, 4(1).
Rambe, F. (2021). Non-inkarserasi sebagai paradigma baru pemidanaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3).
Rinawati, S. (2022). Restorative justice dalam sistem pemidanaan modern. Jurnal Yurisprudensi Nasional, 12(2).
Rohman, T., & Yuliani, S. (2023). Penerapan teori tujuan hukum Gustav Radbruch dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Filsafat Hukum, 6(1).
Santoso, H. (2022). Pendekatan kasus sebagai metode analisis dalam penelitian hukum. Jurnal Metodologi Hukum, 5(2).
Siregar, D., & Lumbanraja, M. (2020). Prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam putusan pengadilan. Jurnal Kajian Hukum Nasional, 7(2).
Siregar, M. (2018). Efektivitas pidana bersyarat dalam praktik peradilan pidana. Jurnal Hukum Replik, 6(1).
Situmorang, R. (2020). Pendekatan yuridis normatif dalam kajian hukum pidana. Jurnal Progres Hukum, 8(1).
Sudaryanto, D. (2021). Teknik analisis data hukum dalam penelitian normatif. Jurnal Dinamika Hukum, 21(3).
Suhartono, A. (2023). Penelitian hukum: Pendekatan konseptual dan aplikatif. Jurnal Lex Publica, 9(2).
Sulastri, N. (2021). Pendekatan keadilan restoratif dalam kebijakan pemidanaan di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1).
Widiyanto, B. (2022). Paradigma pemidanaan humanis dalam hukum pidana modern. Jurnal Cakrawala Hukum, 14(2).
Wijayanti, N. (2023). Validitas data dan triangulasi dalam penelitian hukum normatif. Jurnal Ilmu Hukum Aktual, 10(1).






