Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.731Keywords:
Liability, Corporation, CorruptionAbstract
The times and business complexity have encouraged the important role of corporations in various aspects of life. On the other hand, corporations also have the potential to violate the law, including corruption. Corruption is a complex issue that has a major impact on the environment, economy and community welfare. In some cases, corruption offenses are committed by corporations, so questions arise about corporate criminal liability and law enforcement. Corporate criminal liability is a relatively new concept in Indonesia. This concept allows corporations to be convicted for criminal offenses committed by the management, directors, or employees of the corporation. Based on this relatively new concept, the regulation of corporate criminal liability and law enforcement still raises questions and legal uncertainty.
References
Amanda Pinto, Martin Evans, (2003). Corporate Criminal Liability, Sweet and Maxwell:London.
Barda Nawawi Arief. (1994). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. CV. Ananta:Semarang.
Barda Nawawi Arief. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti:Bandung.
Dwidja Priyatno. (2004) Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia. CV. Utomo:Bandung.
Eddy O.S Hiariej. (2014). PrinsipPrinsip Hukum Pidana. Cahya Atma Pustaka:Yogyakarta.
Jan Remelink. (2003). Hukum Pidana: Komentar Atas PasalPasal Terpenting Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana Indonesia. Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.
Jon R. Stone. (2005). Dictionary of Latin Quotations: The Illiterati’s Guide to Latin Maxims, Mottoes, Proverbs, and Sayings, Routledge Taylor and Francis Group: New York
Mardjono Reksodiputro. (1994). Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia: Jakarta.
Mardjono Reksodiputro. (1994). Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia: Jakarta.
Muladi dan Diah Sulistyani R.S. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility). Alumni:Bandung.
Paul Dobson. (2008), Criminal Law (Eight Edition), Thomson Sweet and Maxwell:London.
Sally S. Simpson. (2005). Corporate Crime, Law, and Social Control. Cambridge University Press:New York.
Satjipto Rahardjo. (2006) Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Alumni, Bandung.
Schaffmeister, N. Keijzer, E.PH.Sutorius (2007). Hukum Pidana. J.E. Sahetapy, Agustinus Pohan (Ed.). Bandung:PT Citra Aditya Bakti.
Setiyono. (2005). Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Bayu Media:Malang.
Sutan Remy Sjadeini. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Pers:Jakarta.
Sutan Remy Sjahdeini. (2017). Tindak Pidana Korporasi dan & Seluk-beluknya. Kencana:Jakarta
Suteki., Taufani, Galang. (2018). MetodePenelitian Hukum. PT. RajaGrafindoPersada:Jakarta.
Fatimah, Fines., and Arief, Barda Nawawi. (2012). Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Law Reform, Vol.7, (No.2).
Hosnah, A. U., D. S. Wijanarko, and H. P. Sibuea. (2021). Karakteristik lmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers:Depok.
IS. Susanto. (1993). Kejahatan Korporasi. Makalah disampaikan pada Penataran Nsional Hukum Pidana dan Kriminologi untuk dosen-dosen PTN/PTS se-Indonesia FH. Undip.
Salman Luthan. (1994). Anatomi Kejahatan Koporasi dan Penanggulangannya. Makalah pada Jurnal Hukum UII, No. 2 Vol 1.
Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal CitaHukum, Vol.II, (No.2),.
Undang-Undang No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-barang
Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi
Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang






