Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah secara Perdata akibat Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Terdapat Perbuatan Melawan Hukum

Authors

  • Dhani Rizki Bahari Universitas Jayabaya
  • Wira Franciska Universitas Jayabaya
  • Iran Sahril Siregar Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.37481/jmh.v6i3.2401

Keywords:

Land Deed Official, Sale and Purchase Deed, Unlawful Act, Civil Liability, Land Transaction

Abstract

The preparation of a Sale and Purchase Deed (Akta Jual Beli/AJB) by a Land Deed Official (Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT) requires compliance with statutory provisions and the principle of prudence. Problems arise when an AJB is prepared in circumstances involving an unlawful act, particularly when the PPAT’s conduct contributes to legal defects or causes loss to the parties. This study aims to analyze the legal consequences of an AJB containing an unlawful act and to examine the civil liability of a PPAT whose conduct causes loss to the parties. This research employs normative juridical methods using statutory, case, and conceptual approaches. Primary legal materials consist of legislation and court decisions, while secondary materials include legal books and journal articles. The materials are analyzed qualitatively through systematic and grammatical interpretation. The study finds that the legal consequences of an AJB involving an unlawful act depend on the nature of the legal defect and the court’s determination, including cancellation or loss of its legal effect. A PPAT may be held civilly liable when it is proven that the PPAT violated legal duties or the required standard of professional care and that such conduct caused compensable loss. Therefore, the assessment of PPAT liability must be based on the specific conduct, fault, loss, and causal relationship established in each case.

References

Aditya, T., Santosa, P. B., Yulaikhah, Y., Widjajanti, N., Atunggal, D., & Sulistyawati, M. (2021). Title validation and collaborative mapping to accelerate quality assurance of land registration. Land Use Policy, 109, 105689.

Allaidin, J., Pulungan, M. S., & Koeswarni, E. (2023). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta jual beli atas sertipikat yang dibatalkan pendaftaran peralihan haknya (Studi kasus Putusan Nomor 550/PID.B/2021/PN JKT/SEL). Indonesian Notary, 5(2).

Andika, K. J. (2021). Pembuatan akta jual beli tanpa kehadiran para pihak dan saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 633/PDT/2019/PT.BDG). Indonesian Notary, 3(3).

Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia. Bina Mulia Hukum, 5(2), 221-239.

Arizal, A., & Senjaya, O. (2020). Tanggung jawab PPAT secara pribadi terhadap batalnya akta jual beli akibat adanya perbuatan melawan hukum. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 69-80.

Azwardi, & Arum, M. (2022). Prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 6430-6440.

Elizabeth, J., & Anggoro, T. (2022). Pembatalan akta jual beli PPAT yang cacat hukum berdasarkan putusan pengadilan (Studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 17/Pdt.G/2012/PT.TK). PALAR (Pakuan Law Review), 8(1), 198-211.

Fatikha, I. P. (2021). Akibat hukum dari dibatalkannya akta jual beli “pura-pura” oleh pengadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 859 PK/PDT/2019. Indonesian Notary, 3(3).

Fellisia, M., & Aminah. (2024). Penerapan daerah kerja PPAT berdasarkan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Notarius, 17(3), 2091-2108.

Franciska, W., & Faturohman, A. (2023). Perlindungan hukum bagi para pihak atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPAT dalam penggelapan pajak terhadap peralihan hak atas tanah. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik’s, 5(1), 131-155.

Hapsoro, R. H., Hernandi, A., & Abdulharis, R. (2024). Evaluasi kualitas data bidang tanah dalam rangka kepastian hukum objek pendaftaran tanah di Indonesia. Tunas Agraria, 7(3).

Hitaminah, K., Ulfa, M., Hendra, M., & Suryadi, M. A. (2024). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Humaniora.

Icksan, M. (2022). Pembatalan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dinilai cacat hukum oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 3(2), 95-104.

Juniarta, A. A. B., & Swardhana, G. M. (2021). Tanggung jawab Notaris dan PPAT terkait dengan akta jual beli tanah. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(2), 340-352.

Kurniati, N., & Mordekhai, J. (2021). Strengthening land registration system through implementation of domain approach in manifesting legal certainty and community justice. Sosiohumaniora, 23(3).

Novia, K., & Latumeten, P. E. (2023). Prinsip kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pendaftaran hak tanggungan. Binamulia Hukum, 12(1), 99-108.

Pratisthita, N. W. G., Dewi, R. I., & Lukman, A. (2024). Tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap pembuatan akta jual beli berdasarkan perjanjian utang piutang yang mengandung klausul pemilikan jaminan oleh kreditur (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2182 K/Pdt/2019). Indonesian Notary, 5(4).

Primanto, M. A. (2024). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli hak atas tanah dengan pengampuan yang cacat hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 915 K/Pdt/2021). Indonesian Notary, 6(3).

Putra, A., & Sirait, R. M. (2023). Pertanggungjawaban Notaris dan PPAT dalam pembuatan akta kuasa menjual dan akta jual beli yang tidak sesuai dengan perundang-undangan (Studi Putusan No. 43/Pdt/2017/PT.Bna). Jurnal Konseling Pendidikan Islam, 4(2), 407-422.

Rachmawati, F. A., Choirinnisa, S. A., & Latif. (2021). Integrated land registration system: Between legal certainty and challenges (Case of Semarang City). Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 3(2), 217-232.

Sari, B. F. (2021). Akibat hukum kelalaian PPAT dalam pembuatan akta jual beli yang mengakibatkan aktanya tidak memiliki kekuatan pembuktian formal (formale bewijskracht) (Studi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 115/PDT/2018/PTMDN). Indonesian Notary, 3(3).

Sari, H. Q. F. (2024). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perbuatan melawan hukum terhadap akta jual beli tanah yang cacat hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 4(5), 1140-1147.

Sarno, O. M. (2021). Peran PPAT dalam melakukan perlindungan hukum bagi para pihak pada peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Notarius, 14(2).

Setiawan, A. (2021). Tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta jual beli yang mengandung kepalsuan intelektual dan materiil (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1143/K/Pid/2019). Indonesian Notary, 3(3).

Sirait, R. M., & Garingging, R. B. S. (2022). Pertanggungjawaban Notaris dan PPAT dalam pembuatan akta kuasa menjual dan akta jual beli yang tidak sesuai dengan perundang-undangan (Studi Putusan No. 43/Pdt.2017/PT.Bna). Jurnal Riset Hukum, 2(1).

Siregar, Y. M. (2020). Implikasi hukum terhadap perbuatan melawan hukum dalam perjanjian, akta kuasa dan akta jual beli yang dibuat oleh Notaris/PPAT (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 57/Pdt.G/2018/PN.Dps). Jurnal Notary, 2(1).

Downloads

Published

2026-09-01

How to Cite

Bahari, D. R., Franciska, W., & Siregar, I. S. (2026). Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah secara Perdata akibat Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Terdapat Perbuatan Melawan Hukum. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 6(3), 1983–1995. https://doi.org/10.37481/jmh.v6i3.2401