Pertanggungjawaban Pidana Notaris atas Pembuatan Akta yang Memuat Keterangan Palsu dan Akibat Hukumnya
DOI:
https://doi.org/10.37481/jmh.v5i3.1651Keywords:
Notary Liability, False Statement, Authentic Deed, Criminal Sanctions, Legal ConsequencesAbstract
Notarial deeds are designed to serve as strong legal evidence, ensuring certainty and preventing disputes. However, in practice, deeds sometimes contain false statements, raising questions about their legal consequences and the extent of notary liability. This study aims to examine the criminal liability of notaries who intentionally include false information in authentic deeds and to analyze the resulting legal impacts. The research applies a normative juridical method, using a legislative and case approach. Legal materials were collected through statutory analysis, literature, academic journals, and relevant judicial decisions, then examined by grammatical and systematic interpretation. The findings reveal that deeds containing false information are legally null and void. If proven to have acted intentionally, notaries may be held criminally liable under the Indonesian Penal Code, particularly Articles 263 and 266, with penalties including imprisonment. In addition to criminal sanctions, notaries may also face civil liability for unlawful acts and administrative sanctions such as suspension or dismissal imposed by supervisory authorities. This research highlights the importance of strengthening prudential principles, ethical compliance, and supervisory mechanisms to safeguard the integrity of the notarial profession and ensure legal certainty.
References
Abdul Ghofur Anshori. (2021). Lembaga kenotariatan Indonesia: Perspektif hukum dan etika. UGM Press.
Amalia, R. (2020). Metodologi penelitian hukum normatif dalam studi kenotariatan. Jurnal Penelitian Hukum, 7(2), 133–145.
Annisa Khairul. (2019). Studi kasus keterangan palsu pada akta notaris dalam perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris (Tesis). Universitas Andalas.
Ardhani, B. A. (2023). Pertanggungjawaban notaris yang menerbitkan akta berisi keterangan palsu (Studi kasus Perkara Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr) (Tesis). Universitas Andalas.
Atho’illah. (2019). Pertanggungjawaban pidana bagi notaris dalam pembuatan akta atas dasar keterangan palsu (Tesis). Universitas Jember.
Bella Annisa Ardhani. (2023). Pertanggungjawaban notaris yang menerbitkan akta berisi keterangan palsu (Studi kasus Perkara Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr). Universitas Andalas.
Dewi, F., & Lestari, R. (2023). Pembatalan akta palsu dalam hukum perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 94–105.
Habib Adjie. (2008). Hukum notaris Indonesia. Refika Aditama.
Habib Adjie. (2014). Merajut pemikiran dalam dunia notaris & PPAT. PT Citra Aditya Bakti.
Habib Adjie. (2017). Sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik. Refika Aditama.
Habib Adjie, & Sesung, R. (2019). Tafsir, penjelasan dan komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Habib Adjie, & Sjaifurrachman. (2011). Aspek pertanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta. CV Mandar Maju.
Harmoko. (2021). Akibat hukum pembuatan akta palsu dalam perspektif hukum pidana. Pustaka Cendekia.
Herlien Budiono. (2021). Dasar pembuatan akta notaris dalam praktik kenotariatan modern. PT Citra Aditya Bakti.
Hidayat, A., & Prasetyo, B. (2021). Pendekatan yuridis normatif dalam penelitian hukum pidana di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 55–66.
Ida Bagus. (2018). Kurangnya kehati-hatian notaris dalam pembuatan akta autentik. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 5(2), 77–89.
Intan Novia Putri Rizqillah. (2020). Implikasi hukum terhadap notaris yang memberikan jasa kenotariatan di luar kewenangannya (Tesis). Universitas Islam Indonesia.
Kholidah, H., dkk. (2023). Notaris dan PPAT di Indonesia: Aplikasi teori dan praktik dalam pembuatan akta. Semesta Aksara.
Lukman, M. (2023). Akta autentik dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Hukum Internasional, 5(2), 119–125.
Mulyadi. (2020). Hukum notaris: Tanggung jawab dan kewenangan. Sinar Grafika.
Ningsih, E. (2022). Metodologi penelitian hukum: Pendekatan normatif dan empiris. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 88–100.
Nugroho, B. A., & Prabowo, R. (2022). Keterangan palsu dalam akta notaris: Tanggung jawab hukum dan sanksi pidana. Jurnal Hukum Pidana, 13(2), 170–180.
Putusan Nomor 1209 K/Pid/2022.
Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr.
Putusan Nomor 244/Pid.B/2018/PN.Tjk.
Rambe, S. H. (2022). Akibat hukum terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu (Tesis). Universitas Airlangga.
Santoso, H. (2023). Pendekatan kasus dalam penelitian hukum normatif: Kajian terhadap putusan pengadilan pidana. Jurnal Hukum Aktual, 9(2), 201–214.
Sari, M. (2022). Implikasi hukum akta notaris yang mengandung keterangan palsu. Jurnal Kenotariatan, 9(3), 201–213.
Sudarsono. (2020). Aspek hukum pembuatan akta dalam praktik notaris. Sinar Grafika.
Suryanto, P. (2022). Akibat hukum perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta palsu. Media Hukum, 174–180.
Tjandra. (2021). Kedudukan akta autentik dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 42–50.
Utami, R. (2021). Sanksi administratif terhadap notaris yang melanggar kode etik profesi. Jurnal Etika Hukum, 6(1), 55–66.
Wahyuni, F. (2022). Asas kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana notaris. Jurnal Hukum dan Keadilan, 14(2), 122–134.
Wirjono Prodjodikoro. (1986). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Eresco.
Wibowo, H. (2020). Jenis-jenis akta notaris dan kekuatan pembuktiannya dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 11(3), 245–257.






