Analisis Penjatuhan Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika

Authors

  • Billiansyah Kartadinata Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Universitas Lampung
  • Agus Triono Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.37481/jmh.v5i3.1601

Keywords:

Juvenile Justice, Drug Crime, Sentencing, Rehabilitation, Work Training, Court Decision

Abstract

Children are increasingly involved in narcotics crimes, not just as users but as intermediaries in drug transactions. This study examines the judicial reasoning behind the imposition of imprisonment and work training on a child offender in Decision No. 55/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Tjk, and assesses whether such punishment aligns with the goals of juvenile sentencing. This normative legal research uses a statute and conceptual approach, supported by secondary data obtained from legal literature, which are analyzed qualitatively. The findings indicate that the court sentenced the child to two years of imprisonment at LPKA and two months of work training at LPKS. The decision was grounded on juridical considerations (violation of Article 114(1) of the Narcotics Law), philosophical justification (punishment as rehabilitation), and sociological factors (social impact and offender’s background). The punishment imposed reflects the purpose of juvenile justice, which prioritizes the child's reformation and reintegration rather than mere retribution. The ruling emphasizes the educational and preventive aspects of punishment, aiming to guide the child toward becoming a productive member of society.

References

Amin, M., Zamroni, M., & Sasongko, H. (2020). Analisis yuridis penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 3(1), 45–58.

Anindita, R., & Prakoso, L. (2022). Pendekatan normatif dalam studi kasus hukum anak: Telaah kritis terhadap metode. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 5(1), 45–58.

Azhar, D. W. (2024). Pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhadap anak dalam tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Jurnal Recidive, 13(1), 33–41.

Fawaid, M. (2020). Pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 1(3), 54–62.

Hermawan, A., & Nurhidayat, R. (2023). Model pemidanaan edukatif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 95–110.

Ilyas, M. R., & Subekti, A. (2021). Metodologi penelitian hukum normatif dan aplikasinya dalam isu hukum pidana anak. Jurnal Yudisial, 16(2), 103–117.

Kusuma, R. H. (2020). Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif: Suatu pendekatan sistematis. Jurnal Ilmiah Penelitian Hukum, 4(3), 77–88.

Mardiana, S., & Wibowo, F. (2023). Analisis kualitatif dalam penelitian hukum: Studi kasus pada pemidanaan anak. Jurnal Hukum Progresif, 18(1), 90–102.

Martha, I. M. K. G., & Ariawan, I. G. K. (2020). Penjatuhan pidana pelatihan kerja bagi anak dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, 9(11), 1–11.

Munajah. (2020). Ketentuan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana sebelum dan sesudah pengaturan keadilan restoratif justice di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Uniska MAAB Banjarmasin, 8(1), 22–34.

Panggabean, D. (2021). Konsep keadilan dalam penjatuhan pidana terhadap anak: Studi perbandingan sistem hukum. Jurnal Wacana Hukum, 17(2), 55–68.

Pasaribu, A. M. J., & Sirait, T. M. (2024). Implementasi sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam sistem peradilan pidana anak. Bacarita Law Journal, 5(1), 13–25.

Putri, R. M., & Prasetyo, E. (2023). Faktor sosial dalam kasus anak pelaku tindak pidana narkotika: Kajian kriminologi. Jurnal Kriminologi Indonesia, 14(1), 33–45.

Rahmawati, L. (2022). Efektivitas pelatihan kerja sebagai bentuk pidana terhadap anak dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 201–215.

Rosidah, N., Fathonah, R., Tamza, F. B., Susanti, S., & Pratama, A. A. (2020). Sosialisasi urgensi penerapan prinsip non-diskriminasi terhadap anak pelaku tindak pidana. Jurnal Sumbangsih, 3(1), 50–60.

Setiawan, B. (2021). Teori pemidanaan dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 12–27.

Simbolon, F. (2022). Pelaksanaan prinsip keadilan restoratif dalam peradilan pidana anak. Jurnal Ilmiah Hukum De Jure, 22(2), 100–115.

Sinaga, M. R., & Hasnda, N. A. (2022). Kebijakan formulasi pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 4(1), 41–52.

Sutanto, E. (2020). Pemidanaan anak dalam konteks perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Jurnal HAM, 11(1), 88–102.

Widodo, G. (2019). Sistem pemidanaan anak sebagai pelaku tindak pidana perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 6(1), 77–91.

Yuliani, S. (2020). Pendekatan sosiologis dalam pemidanaan terhadap anak pelaku kejahatan. Jurnal Sosial Humaniora, 9(2), 123–135.

Zulkarnaen, A. (2019). Hakim dan tanggung jawab moral dalam menjatuhkan pidana pada anak. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 29–39.

Downloads

Published

2025-09-01

How to Cite

Kartadinata, B., Fathonah, R., & Triono, A. (2025). Analisis Penjatuhan Pidana Penjara dan Pelatihan Kerja terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(3), 1402–1409. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i3.1601