Penerapan Asas Kepentingan Militer terhadap Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Militer di Indonesia

Authors

  • Aditya Wicaksono Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Parluhutan Sagala Sekolah Tinggi Hukum Militer
  • Ahmad Jaeni Sekolah Tinggi Hukum Militer

DOI:

https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1143

Keywords:

Military necessity principle, Indonesian Military Justice, Dignified justice theory

Abstract

This article examines the application of the military necessity principle in the Indonesian Military Justice system, with a focus on the case of Military Court Decision Number 8-K/PM.III-19/AD/I/2023 in Jayapura. This study examines how military courts interpret the principle of military necessity and balance it with the concept of justice and criminal theory. The decision in this case, which took into account the military court judge's decision to maintain territorial security, decided lighter than what was demanded by the Military Prosecutor. This study examines the application of the principle of military necessity by considering the theory of punishment and dignified justice.

References

Aliah, F., & Jamil, J. (2021). Tinjauan Yuridis Dan Hukum Islam Terhadap Perbuatan Melawan Atasan (Insubordinasi) Di Lingkungan Pengadilan Militer Iii–16 Makassar. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(3), 612-625.

Badu, L. W., & Apripari, A. (2019). Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana. Jurnal Legalitas, 12(1), 57-81.

Fikrie, S. N., Fakhirah, N., Haryanto, M. R., Zulfahmi, M., & Larasati, A. (2023). Studi Perbandingan Asas-asas Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Militer: Tinjauan Terhadap Implementasi dalam Sistem Peradilan. Jurnal Plaza Hukum Indonesia, 1(2), 228-239.

Ghozali, I. (2022). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kewenangan Oditur Militer Untuk Optimalisasi Percepatan Fungsi Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Militer Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 360-371.

Hutomo, P., & Soge, M. M. (2021). Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Legacy: Jurnal Hukum Dan Perundang-Undangan, 1(1), 46-68.

Ihsan, M. (2021). Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Proses Penuntutan Peradilan Militer di Indonesia. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 10(2), 283-292.

Lakbanu, D. B., Asa, S., & Resopijani, A. (2024). Proses Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer. Petitum Law Journal, 2(1), 234-244.

Lathifah, N., & Din, M. (2023). Penerapan Asas Kepentingan Militer Dalam Pidana Pemecatan Pada Prajurit Tni Ad Pelaku Tindak Pidana Desersi (Suatu Penelitian Di Wilayah Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 7(4), 655-666.

Lubis, T. M., Buaton, T., Lubis, A. F., & Sagala, P. (2021). Penegakan Hukum dalam Mengadili Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Umum dalam Perspektif Kepentingan Militer. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa dan Pendidikan, 1(4), 86-95.

Masruroh, L., & Fikri, A. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Anggota Militer: Studi Perbandingan Kewenangan Pengadilan Tipikor Dan Pengadilan Militer. Jurnal Darma Agung, 32(4), 150-157.

Petikan Putusan Pengadilan Militer Nomor 8-K/PM.III-19/AD/I/2023.

Pramudita, S. S., & Triadi, I. (2023). Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Hukum Disiplin Militer Dalam Sistem Peradilan Militer. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5).

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Republik Indonesia. Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.

Rifani, A. A. J., & Prakasa, S. U. W. (2021). Independensi Peradilan Militer Terhadap Prajurit TNI sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(3), 131-142.

Ruslan, R., & Qadir Gassing, H. T. (2021). Penerapan Asas Equality Before The Law Pada Sistem Peradilan Militer di Pengadilan Militer III-16 Makassar. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(2), 241-256.

Sulistiyo, A. P., Sriwidodo, J., & Mau, H. A. Pelaksanaan Putusan Pengadilan Militer In Absentia Terhadap Anggota TNI Yang Disersi.

Susanto, A., Zahri, S., & Hayatuddin, K. (2023). Penerapan pasal 281 kitab undang-undang hukum pidana tentang perkara asusila yang dilakukan prajurit tni (studi kasus putusan pengadilan militer i-04 palembang nomor 21-k/pm. I-04/ad/iv/2021). Doctrinal, 7(2), 1-24.

Downloads

Published

2025-01-01

How to Cite

Wicaksono, A., Sagala, P., & Jaeni, A. (2025). Penerapan Asas Kepentingan Militer terhadap Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Militer di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 162–168. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1143