Politik Hukum Batas Usia Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Authors

  • Setiawan Setiawan Universitas Narotama Surabaya
  • Nynda Fatmawati O Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.37481/jmh.v4i3.976

Keywords:

Child Age Limits, Multilism in Legislation, Legal Certainty

Abstract

This research aims to examine and analyze the implications of inconsistent child age limits across various legislations in Indonesia on legal certainty and child protection. The research methodology includes identifying and comparing child age limits in legislation, as well as analyzing the impact of this inconsistency on legal certainty and the implementation of child protection. The findings indicate that divergent age limits in legislation result in uneven legal protection and create legal uncertainty. Moreover, this inconsistency affects daily legal practices by law enforcement officials, including judges and lawyers. The study recommends harmonizing child age limits across legislations to enhance legal certainty and the effectiveness of child protection in Indonesia. Consequently, it is hoped that every child can grow and develop in a safe and supportive environment.

References

Badrulzaman, M. D. (1996). K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.

Bahter, K. T. (2020). Peranan UNICEF dalam Aspek Hukum Internasional Terhadap Perlindungan Atas Hak-Hak Anak. Lex Et Societatis, VIII(2).

Budiartha, I. N. (2016). Hukum Outsourcing: Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press.

Dharma, A. D. (2015). Keberagaman Pengaturan Batas Usia Dewasa Seseorang untuk Melakukan Perbuatan Hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Repertorium, II(2).

Hanafi. (2022). Konsep Pengertian Anak dalam Hukum Positif dan Hukum Adat. Voice Justisia: Jurnal Hukum dan Keadilan, 6(2), 25-35.

Herdiana, N. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan di Kota Bekasi Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Bandung: Universitas Pasundan.

Hikmah, N., Jauhari, I., & Hasyim, S. (2015). Analisis Terhadap Keragaman Batas Umur Anak Ditinjau Menurut Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Hakim dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 3(1), 66-75.

Indonesia, P. P. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. JDIH BPK.

Kira, J. H. (2023). Implementasi Prinsip-Prinsip Negara Hukum dalam Kekuasaan Kehakiman. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2).

Minarti, T. (2023). Penetepan Terhadap Batas Usia Dewasa Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. PERAHU (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, 11(1).

Mubarok, N. (2022). Pemenuhan Hak Anak di Negara-Negara Rumpun Melayu. Al-Hukama’The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 12(2), 47-72.

Muhammad, A. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Natadimaja, H. (2009). Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Raharjo, H. (2009). Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Raharjo, Handri.

Yunita, T. L. (2012). Peranan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Terhadap Perlidungan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Downloads

Published

2024-09-01

How to Cite

Setiawan, S., & Fatmawati O, N. (2024). Politik Hukum Batas Usia Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(3), 806–821. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i3.976