Kepastian Hukum atas Akta Risalah Lelang yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Lelang Kelas II yang Cacat Hukum Prosedural
DOI:
https://doi.org/10.37481/jmh.v6i2.2043Keywords:
Legal Certainty, Auction Deed, Notary, Procedural Defects, Auction LawAbstract
This study examines the issue of procedural legal defects in auction minutes deeds prepared by notaries acting as Class II Auction Officials, which often lead to legal uncertainty and potential losses for the parties involved. The objective of this research is to analyze preventive measures against such procedural defects and to assess the extent of legal certainty of the resulting deeds. This research employs a normative juridical method based on secondary data, utilizing statutory, case, conceptual, and analytical approaches. The study is grounded in Jan Michiel Otto’s theory of legal certainty and Paul Klemperer’s auction theory. The findings indicate that preventing procedural defects requires a comprehensive four-layer model consisting of regulatory harmonization, professional capacity building of notaries, the implementation of technology-based auction systems, and consistent supervisory mechanisms. Furthermore, the level of legal certainty of auction minutes deeds depends on the severity of the procedural defects, which can be classified into three categories: severe defects rendering the deed null and void, moderate defects making it voidable, and minor defects that do not affect its validity. Regulatory inconsistencies and weak supervision are identified as the main factors contributing to legal uncertainty.
References
Al Qindy, F. H. (2021). Inkonsistensi Pengaturan Kewenangan Pembuatan Risalah Lelang oleh Notaris. Notaire, 4(3), 355-372.
Azmi, M. R., & Abdullah, A. (2024). Analisis Pengembalian Status Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Pembatalan Risalah Lelang (studi kasus Putusan no: 59/G/2019/PTUN. SBY). Jurnal Hukum Das Sollen, 10(2), 1-28.
Bahraine, L. U. (2024). Kewenangan pengawasan dan pembinaan notaris sebagai pejabat lelang kelas II berdasar Undang-Undang Jabatan Notaris. Officium Notarium, 4(1), 111-119.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.
Diantha, I. M. P. (2021). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Jakarta: Kencana.
Firmansyah, R., Putri, D. A., & Kurnia, R. (2023). Analisis penetapan harga limit dalam lelang dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Jurnal Hukum Ekonomi, 15(2), 123-135.
Hidayat, T., & Prabowo, A. (2021). Prinsip-prinsip lelang dalam perspektif hukum ekonomi modern. Jurnal Rechtsvinding, 10(1).
Ibrahim, J., & Marzuki, P. M. (2020). Penelitian hukum normatif dan empiris. Jakarta: Kencana.
Kumala, Y. C. (2024). Rekonstruksi keberadaan pejabat lelang kelas II berasal dari notaris dalam perkembangan lelang di Indonesia. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(3), 11500-11511.
Marziah, A., Rahayu, S. W., & Jauhari, I. (2019). Pembuktian risalah lelang bagi pemenang eksekusi hak tanggungan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(2), 225-236.
Nugraha, A., & Santoso, B. (2021). Kekuatan pembuktian akta autentik dalam praktik peradilan perdata. Jurnal Yudisial, 14(3).
Prakoso, D., & Utami, S. (2021). Klasifikasi cacat hukum dalam dokumen hukum dan implikasinya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2).
Pratiwi, N., & Haryanto, B. (2021). Kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 18(2).
Putra, I. M., & Wijaya, K. (2020). Harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan kepastian hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1).
Rahman, A. F. (2023). Perlindungan hukum dalam pelaksanaan lelang berdasarkan regulasi terbaru. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2).
Rahmawati, D., & Kurniawan, F. (2022). Transparansi dalam pelaksanaan lelang dan perlindungan hukum para pihak. Jurnal Hukum Bisnis, 11(1).
Saputra, R., & Lestari, E. (2020). Kedudukan akta autentik sebagai alat bukti dalam hukum perdata. Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).
Suroto, & Gunawan, A. (2022). Tinjauan yuridis terhadap putusan hakim dalam pembatalan akta risalah lelang. Jurnal Akta Notaris, 1(2), 199-209.
Suteki, & Taufani, G. (2020). Metodologi penelitian hukum (filsafat, teori, dan praktik). Depok: RajaGrafindo Persada.
Wibowo, A., & Prasetyo, H. (2022). Peran akta risalah lelang dalam peralihan hak atas tanah. Jurnal Kenotariatan, 6(2).
Wiguna, I. K. G. C., & Anom, I. G. N. (2025). Tinjauan yuridis terhadap keabsahan akta risalah lelang dalam perspektif UU Jabatan Notaris dan peraturan menteri keuangan. Jurnal Hukum Mahasiswa, 5(1).
Wulandari, L. (2024). Optimalisasi perlindungan hukum para pihak dalam pembuatan akta autentik lelang. Jurnal Kenotariatan Indonesia, 6(1).
Yuliana, S., & Handoko, R. (2023). Cacat prosedural dalam pelaksanaan lelang dan akibat hukumnya. Jurnal Hukum Perdata, 12(1).






