Refleksi Moralitas dalam Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana
DOI:
https://doi.org/10.37481/jmh.v5i3.1525Keywords:
Restorative Justice, Moral Responsibility, Criminal Law Reform, Reintegrative Shaming, Legal PhilosophyAbstract
The retributive approach in Indonesia's criminal justice system has increasingly been challenged for failing to address the root causes of crime, victim needs, and offender rehabilitation. This study aims to explore restorative justice as a moral and philosophical alternative that emphasizes healing over punishment. It focuses on the correlation between justice and morality, reflecting how restorative practices contribute to a more humane and inclusive legal system. Using a philosophical-juridical method, the study examines statutory regulations including the Juvenile Criminal Justice System Law No. 11/2012, Prosecutor’s Regulation No. 15/2020, and Police Regulation No. 8/2021 and integrates them with the concepts of justice by Plato, moral responsibility by Poespoprodjo, and reintegrative shaming by Braithwaite. The findings highlight that restorative justice prioritizes repairing social harm, active accountability of offenders, and the empowerment of victims through participatory dialogue. Morality is manifested in the separation of wrongdoing from the wrongdoer, enabling moral transformation and social reintegration without stigmatization. While restorative principles have been partially adopted into national legislation, cultural and institutional resistance remains a challenge. Nonetheless, restorative justice emerges as a practical and ethical legal innovation capable of reducing recidivism, prison overcrowding, and distrust in the legal system. It offers not only a legal solution but a moral commitment to restoring social harmony.
References
Agustanti, R. D. (2018). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perkosaan ditinjau dari perspektif moralitas. Rechtidee, 13(1), 82–103.
Arief, A., Sagita, R. H. S., & Sartika, D. (2025). Pendekatan restoratif dalam sistem peradilan pidana: Tinjauan sistematis terhadap tren global. Jurnal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1), 1260–1265.
Arif, A. (2020). Pemenjaraan, antara memulihkan atau menciptakan residivis. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Aryadi, D. (2021). Implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana sebagai perwujudan nilai-nilai yang berwawasan Pancasila. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 9(2), 138–152.
Athaya, S., Herlina, B., & Habibii, M. (2024). Implementasi filsafat hukum dalam keadilan restoratif: Strategi inovatif untuk penanganan kasus narkotika. Motekar: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur, 2(1), 343–350.
Braithwaite, J. (2004). Restorative justice: Theories and worries. In 123rd International Senior Seminar Visiting Experts’ Papers. United Nations Asia and Far East Institute.
Deny, I. N. M. H. S. M., Firmanulloh, & Hermansyah, S. (2023). Konsep keadilan dalam perspektif Plato. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral, 1(1), 1–17.
Fitriani, A., & Nugraheni, R. (2020). Konsep keadilan dalam hukum pidana Indonesia: Kajian terhadap paradigma keadilan restoratif. Jurnal Hukum dan Keadilan, 7(2), 201–217.
Hidayat, M. T., & Zakaria, R. (2023). Keadilan distributif dan korektif dalam perspektif teori keadilan John Rawls. Jurnal Filsafat Hukum, 2(1), 55–68.
Husen, L. O., & Qamar, N. (2022). Teori hukum: Relasi teori dan realita. Humanities Genius.
Indonesia, D. J. B. P. U. M. A. R. (2022). Akses keadilan bagi korban tindak pidana: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Redaksi Dandapala.
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan keadilan restoratif justice dalam hukum pidana berbasis kearifan lokal. Jurnal USM Law Review, 7(2), 1036–1051.
Khalil, M., Ali, I., Maulina, M., Nurahman, A. M., Ahmad, T. A., & Angrayni, L. (2024). Efektivitas dan tantangan pelaksanaan keadilan restoratif dalam komponen sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7), 1–21.
Lestari, F. (2021). Keadilan sebagai nilai dalam pembangunan hukum nasional berbasis Pancasila. Jurnal Ilmu Hukum Nasional, 8(1), 33–45.
Lestari, F., & Santoso, A. (2021). Integrasi pendekatan filosofis dalam penelitian hukum: Antara norma dan nilai. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 6(2), 87–99.
Luthan, S. (2012). Dialektika hukum dan moral dalam perspektif filsafat hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 19(4), 506–523.
Mansyur, R., & Widodo, E. (2022). Pendekatan filosofis dalam studi hukum: Telaah terhadap metodologi dan relevansi praktis. Jurnal Filsafat Hukum Indonesia, 3(1), 33–47.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Noor, G., Sari, A., Sinta, W., & Pramudita, D. (2024). Tinjauan filosofis keadilan restoratif dalam lensa teori keadilan. Dalam Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif (hlm. 253–291). CV Pilar Nusantara.
Novilia, V., & Yusuf, H. (2024). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1724–1741.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811.
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). Metode penelitian hukum: Doktrinal dan non-doktrinal. CV Social Politic Genius (SIGn).
Rahmat, I. (2024). Integrasi etika moralitas dalam prinsip keadilan restoratif. SUA Journal of Law, 2(2), 1–14.
Ramadhani, N., & Fahmi, M. (2023). Pendekatan moralitas dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum, 4(2), 142–158.
Riyadi, P. (2023). Reconstruction of restorative justice regulations within the Indonesian penal system post-Law No. 1 of 2023. Jurnal Hukum Pidana, 4(1), 45–58.
Rosalia Dika Agustanti. (2018). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perkosaan ditinjau dari perspektif moralitas. Rechtidee, 13(1), 82–103.
Sari, R. D., & Nurdin, A. (2021). Reintegrative shaming sebagai strategi penanggulangan residivisme narapidana. Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(1), 77–89.
Sunaryo, S., & Purnamawati, S. A. (2019). Paradigma hukum yang benar dan hukum yang baik. Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, 1(2), 1–10.
Suryani, R., & Hafidz, A. (2021). Perlindungan korban dalam keadilan restoratif: Perspektif viktimologi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(2), 90–104.
Suryaningtyas, T., & Kurniawan, A. (2022). Efektivitas pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana ringan. Jurnal Yustisia Hukum, 14(2), 112–126.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Wahyuni, D., & Prasetyo, A. (2022). Peran moralitas dalam pemidanaan berbasis keadilan restoratif. Jurnal Integritas Hukum, 5(1), 109–122.
Wibowo, R. H. (2021). Pendekatan keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jurnal Hukum Progresif, 9(2), 146–157.
Wulandari, C. (2020). Kedudukan moralitas dalam ilmu hukum. Jurnal Hukum Progresif, 8(1), 1–14.






