Analisis Perlindungan Hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Authors

  • Bustaman Bustaman Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
  • Amir Machmud Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.37481/jmh.v5i2.1448

Keywords:

Legal Protection, Sexual Violence, Higher Education, Prevention, Handling

Abstract

Sexual violence in higher education institutions is a serious issue that requires effective legal protection. Despite various regulations being issued to address sexual violence, their implementation in universities still faces many challenges. This study aims to analyze the legal protection in the prevention and handling of sexual violence in higher education institutions and to identify the factors affecting its effectiveness. A qualitative research approach with a case study design was used, involving in-depth interviews and document analysis related to existing regulations in several universities. The findings show that, although comprehensive regulations such as Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes and Ministerial Regulation No. 30 of 2021 have been established, their implementation is hindered by the low legal awareness among academic communities, limited resources within the Sexual Violence Prevention and Handling Task Force (Satgas PPKS), and the strong patriarchal culture within campuses. To enhance the effectiveness of legal protection, it is necessary to strengthen the capacity of Satgas, intensify socialization efforts, and foster a campus culture that is more supportive of victims. This study concludes that optimal legal protection requires collaboration between the government, higher education institutions, and the campus community to create an environment free from sexual violence.

References

Adawiyah, R., Luayyin, R. H., & Ardli, M. N. (2022). Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 dan Konstruksi Sosial Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Perspektif Sosiologis. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(3), Article 3. https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.19.3.781-796

Ariyanti, D. O., Ramadhan, M., Suswoto, S., & Rahayu, E. P. (2024). Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Berdasarkan Permendikbudristek Nomo 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Forum Ilmiah, 21(04). https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Formil/article/view/8771

Benny, C. J. P., Sugiartha, I. N. G., & Dinar, I. G. A. A. G. P. (2023). Perlindungan Hukum oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Mahasiswa Korban Pelecehan Seksual di Kota Makassar. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 321–328. https://doi.org/10.22225/jkh.4.3.8053.321-328

Burrohman, S., & Mesra, R. (2024). Aspek Perlindungan Hukum dalam Kebijakan terhadap Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Ditinjau Menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021). Jurnal PPKn: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 1–9.

Febrianti, E. (2022). Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas Muhammadiyah Ponorogo. Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 7(01), 52–62.

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=pvIWAwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&dq=Friedman,+L.+M.+(2001).+The+Legal+System:+A+Social+Science+Perspective&ots=yJTeD__FR1&sig=AmcdoL8LEwZoDnq0XnsYK41raSA

Hannan, A. (2022). Pendekatan Sosiologis Terhadap Peraturan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Perspektif Feminisme Kontemporer. Realita: Jurnal Penelitian Dan Kebudayaan Islam, 20(2), 145–172.

Irwan, I., & Djanggih, H. (2022). Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(2), Article 2. https://doi.org/10.52103/jlp.v3i2.1471

Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2024.

Maulydia, P. A., & Nisa, Z. (2023). Paradigma Pemahaman Mahasiswa Mengenai Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Paradigm Of Student Understanding Regarding Sexsual Harassment in Campus. Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 5(1), 78–87.

Musyafaah, N. L., & Syafaq, H. (2022). Peran Pusat Studi Gender dan Anak Dalam Mencegah Kekerasan Seksual di Kampus Perspektif Hukum Pidana Islam. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(2), 117–140.

Nitha, F. A. L., Masyhar, A., Cholidin, A., Ilahi, M. R., & Bahriyah, A. Z. (2024). Optimalisasi Implementasi Uu Tpks: Tantangan Dan Solusi Dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 53(1), 90–100. https://doi.org/10.14710/mmh.53.1.2024.90-100

Nurmalasari, N. C., & Waluyo, W. (2022). Efektivitas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia. Souvereignty, 1(1), 57–67.

Pangestuti, E., & Pangesti, A. K. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi. Yustitiabelen, 11(1), Article 1. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1396

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Pub. L. No. 30 (2021).

Rabathy, Q., & Komala, E. (2018). Sexual Harassment in Public Spaces. ArtComm, 1(2), 54–63.

Rahardjo, S. (2009a). Hukum dan Perilaku: Hidup baik adalah dasar hukum yang baik. Penerbit Buku Kompas. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=SvNV7H1Dsf0C&oi=fnd&pg=PA1&dq=Rahardjo,+S.+(2009).+Ilmu+Hukum&ots=SXqE-tI1bs&sig=MNt8p2S3aZH0WDWpihL5ixFDXi4

Rahardjo, S. (2009b). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=9217&lokasi=lokal

Rahmawati, F., & Sasmita, S. (2024). Perspektif Kekuasaan Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Universitas Negeri Padang. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 5(2). https://doi.org/10.47134/villages.v5i2.157

Rohima, S., Saleh, S., & Pertiwi, R. (2023). Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi di Kota Palembang. Sricommerce: Journal of Sriwijaya Community Services, 4(1), 49–60.

Rusyidi, B., Bintari, A., & Wibowo, H. (2019). Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual: Studi Awal Di Kalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi (Experience And Knowledge On Sexual Harassment: A Preliminary Study Among Indonesian University Students). Share : Social Work Journal, 9(1), 75–85. https://doi.org/10.24198/share.v9i1.21685

Syarifah, D. (2024). Perspektif terhadap Kekerasan Seksual pada Mahasiswa. Jurnal TAMBORA, 8(3), Article 3. https://doi.org/10.36761/tambora.v8i3.4436

Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 (1945).

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pub. L. No. 12 (2022).

Widyawati, T., Suharso, S., Basri, B., & Noviasari, D. T. (2022). Analisis Yuridis Kekerasan Seksual dalam Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Sektor Pendidikan. Borobudur Law and Society Journal, 1(6), 1–13. https://doi.org/10.31603/8533

Wulandari, H. D., Handayani, A., & Jamal, A. (2024). Keputusan Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk Menangani Kasus Kekerasan Seksual (Studi Kasus Universitas Negeri Surabaya). Jurnal Psikologi, 1(3), 14–14.

You, Y. (2021). Patriarki, Ketidakadilan Gender, dan Kekerasan atas Perempuan: Model Laki-Laki baru Masyarakat Hubula Suku Dani. Nusamedia.

Downloads

Published

2025-05-01

How to Cite

Bustaman, B., & Machmud, A. (2025). Analisis Perlindungan Hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(2), 1067–1078. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i2.1448