Hak Guna Bangunan di Atas Air: Legalitas dan Regulasi Serta Tantangan dalam Implementasi
DOI:
https://doi.org/10.37481/jmh.v5i2.1443Keywords:
Right to Build, HGB over Water, Land Regulation, Legal Certainty, Coastal InvestmentAbstract
The Right to Build (Hak Guna Bangunan/HGB) is one of the land rights recognized under Indonesia’s agrarian legal system. However, its applicability over water areas remains legally ambiguous. This study examines the legality of HGB over water, the regulatory gaps, and the challenges in its implementation. A normative juridical approach is used, involving the analysis of legislation and a case study of a reclamation project in Jakarta’s coastal area. The findings indicate that the absence of explicit legal provisions regarding HGB over water creates uncertainty for investors, poses risks of conflict with coastal communities, and threatens marine environmental sustainability. Therefore, regulatory reform and policy harmonization between agrarian and maritime sectors are essential to ensure legal certainty and promote sustainable investment.
References
Arpian Putra, A. S., & Faninza, N. S. (2022). Lembaga Jaminan Terhadap Bangunan yang Berdiri di Atas Air. Notaire.
Fadli, M. (2024). Pengakuan dan Perlindungan Negara terhadap Hukum Adat dalam Mendorong Kepatuhan Hukum Berbasis Nilai-Nilai Budaya Lokal di Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 54(2), 283–314. https://doi.org/10.33331/mhn.v54i2.896
Hartono, A. (2020). Teori Keseimbangan Hukum: Prinsip dan Implementasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Indriayati. (2025). Membedah Legalitas HGB di Atas Air. Media Penilai.
Nugroho, R., & Prasetyo, T. (2021). Kebijakan Pengelolaan Laut dan Kepastian Hukum. Jakarta: Gramedia.
Putra, I. R., & Santoso, B. T. (2022). Evaluasi AMDAL dalam Pembangunan Infrastruktur Laut. Jurnal Hukum dan Lingkungan, 9(1), 58-72.
Putri, B. E., & Setyadji, S. (2024). Prinsip Hukum Hak Guna Bangunan (HGB) di Atas Hak Pengelolaan (HPL) pada Tanah Hasil Reklamasi dalam Perspektif UUPA. IBLAM Law Review.
Rahmawati, S. (2022). Peran AMDAL dalam Mitigasi Risiko Proyek Infrastruktur Laut. Maritime Policy Journal, 10(3), 120-135.
Setyada, R. A. (2022). Problematika Pendirian Bangunan di Atas Air Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Jurnal Cendekia Hukum.
Shanti, N. K. A., Hanim, I. G., & Hutajulu, T. M. (2022). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Bangunan di Atas Hak Pengelolaan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Susanto, M., & Kurniawan, D. (2020). Integrasi Hukum Adat dalam Kebijakan Pemanfaatan Laut. Jurnal Hukum Kelautan Indonesia, 8(4), 140-150.
Syahputra, D., Muliawan, R., & Hartanto, W. (2020). Keberlanjutan Ekosistem Laut dalam Proyek Vila Terapung. Jurnal Ekologi Indonesia, 14(2), 70-85.
Tionika, V. N., Mardiana, R. A., & Hasibuan, N. M. (2023). Integrasi Konsep Hukum Adat dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(9), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v1i9.1177
Widodo, F. (2023). Penerapan HGB di atas Air: Analisis Hukum dan Sosial. Jurnal Hukum Maritim Indonesia, 9(1), 45-60.
Widyastuti, L., & Anam, S. (2024). Kedudukan Konstitusi Adat dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(1). https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i1.1593






